Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penilaian terhadap para calon penerima penghargaan Paritrana 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh di Pangkalpinang Sabtu mengatakan, penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti regulasi pemerintah daerah terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jumlah peserta, dan lainnya.
"Semakin banyak jumlah peserta yang dilindungi oleh pemerintah daerah, maka akan semakin tinggi nilainya," katanya.
Selain itu, dalam penilaian ini panitia juga menerapkan salah satu indikator terkait komitmen pemerintah daerah atau perusahaan terhadap pekerja informal atau pekerjaan rentan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Indikator penilaian selanjutnya yaitu bentuk inovasi dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bagi penduduk atau masyarakat yang ada di wilayahnya.
Penghargaan yang dilaksanakan BPJS ini merupakan salah satu pola yang dilakukan untuk meningkatkan kepedulian pemerintah daerah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja, yang tentunya dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial maka akan semakin produktif.
Pemberian penghargaan Paritrana 2024 tingkat Provinsi Babel rencananya dilaksanakan pada Februari atau Maret mendatang.
Dari pemenang lomba ini akan diajukan ke tingkat nasional yang nantinya penghargaan akan diserahkan presiden.
Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto mengatakan, perlindungan sosial terhadap seluruh tenaga kerja sektor informal merupakan amanat undang-undang.
"Setiap pekerja sektor informal harus bisa sejahtera sejajar dengan pekerja formal melalui kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan inovasi kepada perusahaan-perusahaan agar ikut berkontribusi terhadap para pekerjanya, karena majunya suatu perusahaan juga merupakan andil dari seluruh tenaga kerja yang ada di perusahaan.
"Oleh sebab itu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan itu harus diayomi, dimanusiakan agar bisa bekerja maksimal. Kalau pekerja bekerja maksimal, otomatis menjadi modal besar bagi perusahaan untuk bisa terus berkembang," katanya.
Dengan mengikutsertakan para pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan cukup membayar premi kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan secara kolektif.
Sehingga para pekerja sudah mendapat perlindungan sosial dari perusahaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, kita akan terus memperhatikan hal tersebut," katanya.