Toboali (Antara Babel) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak rencana penambangan pasir kuarsa di wilayah Kubu dan Gunung Namak, karena merusak lingkungan di daerah itu.

"Kami menolak penambangan ini, karena Kubu dan Gunung Namak merupakan kawasan hutan lindung," kata Ketua Forum Sabang Bangka Selatan, Rosidi di Toboali, Kamis.

Sebelumnya, kata dia, PT Karya Putra Perkasa akan melakukan penambangan pasir kuarsa di kawasan hutan lindung tersebut, namun belum bisa beroperasi karena bermasalah hukum.

"Saat ini perusahaan tambang itu akan kembali melakukan penambangan di Kubu dan Gunung Namak, sehingga dapat mengganggu flora dan fauna di kawasan hutan lindung tersebut," ujarnya.

Menurut dia penambangan pasir di kawasan hutan lindung ini merupakan perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan Lindungan Hidup.

"Dalam peraturan sudah jelas penambangan di kawasan hutan lindung dilarang, sehingga diharapkan pemerintah daerah untuk mengaji ulang izin penambangan yang telah dikeluarkan kepada perusahaan tambang itu," ujarnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten khusus Dinas Pertambangan untuk mencabut izin penambangan yang telah dikeluarkan, karena memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat.

"Pihak terkait diharapkan untuk mendengar suara rakyat ini, apabila perusahaan tetap bersikeras menambang, maka penegak hukum harus segera bertindak untuk menegakkan hukum sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016