Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendampingi anak korban kekerasan hingga kasus yang menimpa mereka selesai ditangani.

"Selama ini, korban terus kami dampingi mulai dari melapor ke polisi hingga sidang di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nurmala Dewi, di Pangkalpinang, Rabu.  

Ia mengatakan, dalam pendampingan tersebut, pihaknya juga tetap membantu para korban untuk terus bersekolah, baik di sekolah yang lama atau dipindahkan ke sekolah yang baru.

"Kalau memang korban masih sekolah, jika korban tidak malu maka akan tetap kami minta sekolah lagi di tempatnya yang lama. Namun kalau korbannya malu maka akan dipindahkan ke sekolah lain," ujarnya.

Dia menyatakan pula, selain menyekolahkan kembali para korban, pihaknya juga mengikutsertakan para korban yang tidak mau sekolah lagi untuk belajar keterampilan sebagai modal mereka untuk hidup mandiri.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan bantuan kepada para korban tindak kekerasan ini dalam pemberian keterampilan dan lainnya," katanya lagi.

Sedangkan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, bagi mereka yang umurnya di bawah 12 tahun dan melakukan tindak pidana seperti pencurian maupun tawuran biasanya dilakukan diskresi oleh kepolisian dan dikembalikan kepada orang tuanya.

"Sedangkan untuk anak berusia 12 hingga 18 tahun, maka kami akan tetap mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Anak. Mereka yang berkasus terkait narkoba, maka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya lagi.

Ia menyatakan, tindak kejahatan yang melibatkan anak paling banyak terjadi di Kabupaten Bangka Selatan.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyak anak-anak yang putus sekolah, sehingga mereka tidak takut terhadap hukum.

"Saat ini di wilayah itu kasus kejahatan yang melibatkan anak sudah masuk dalam tahap gawat darurat. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga kecamatan," katanya.

Dia mengatakan, selama 2015 kasus anak berhadapan dengan hukum  yang ditangani pihaknya sebanyak 20 orang mulai dari narkoba, tawuran, seks bebas hingga mencuri.

"Sementara untuk korban tindak kekerasan seksual mulai dari pelecehan, diperkosa maupun disetubuhi, selama 2015 hingga Juli 2016 sudah sebanyak 18 orang yang kami tangani," katanya pula.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016