Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurmala Dewi menilai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual yang akan diterapkan pemerintah justru akan menjadi persoalan baru.
"Saya kurang sependapat dengan wacana kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual karena akan menjadi persoalan baru yang harus diselesaikan oleh pemerintah," katanya di Sungailiat, Selasa.
Menurutnya, selain menjadi persoalan baru, hukuman kebiri dianggap masih terlalu ringan dibanding dengan kondisi korban yang harus mengalami penderitaan dalam hidupnya.
"Dua pilihan hukuman yang barangkali dinilai tepat bagi pelaku kejahatan ini adalah dipenjara seumur hidup atau langsung dilakukan vonis mati," katanya.
Dari pengalamannya menangani puluhan korban pelecehan seksual atau perkosaan, kondisi korban umumnya mengalami beban psikologi yang cukup berat bahkan termasuk keluarganya.
"Ada korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku sekolah terpaksa tidak mau lagi sekolah karena merasa malu dengan teman-teman," katanya.
Kondisi korban seperti ini sangat memprihatikan karena masa depannya menjadi tidak jelas.
"Terjadinya kasus pelecehan seksual, perkosaan, dan kasus sejenis lainnya dipengaruhi oleh banyak hal mulai dari pergaulan yang terlalu bebas, pendidikan agama yang masih rendah, sampai dengan pengawasan dari keluarga yang lemah," katanya.
LPA: Hukum Kebiri Akan Jadi Masalah Baru
Selasa, 24 Mei 2016 23:50 WIB
Saya kurang sependapat dengan wacana kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual karena akan menjadi persoalan baru yang harus diselesaikan oleh pemerintah.