Sungailiat (Antara babel) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Nurmala Dewi mengancam sejumlah orang tua yang dengan sengaja membawa anak di bawah umur ikut dalam kegiatan politik atau kampanye.
"Orang tua yang sengaja membawa anak di bawah umur untuk ikut kegiatan politik atau kampanye dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan jika dirinya mengetahui adanya orang tua yang membawa anak di bawah umur ikut berkampanye maka dirinya tidak segan-segan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
"Kami akan laporkan ke KPAI pusat jika ada orang tua mengajak anak di bawah umur berkampanye," jelasnya.
Dia menjelaskan undang-undang Pasal 84 ayat (2) huruf j UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menyebutkan bahwa kampanye dilarang mengikut sertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Pelanggaran atas undang-undang itu dapat dikenai sanksi berat. Pasal 271 UU Pemilu menetapkan pidana penjara tiga bulan hingga satu tahun dan denda berkisar Rp30 juta hingga Rp60 juta," katanya.
Sedangkan pada undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 15 yang mengatur tentang perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sanksinya, dalam pasal 87 yaitu diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta.
"Saya minta seluruh Juru Kampanye atau pihak partai politik untuk menyampaikan kepada seluruh pendukung agar tidak membawa anak-anak dibawah umur untuk berkampanye," katanya.
Kepada pihak orang tua diimbau agar tidak membawa anak kecil ikut berkampanye meskipun kampanye itu disedikan hiburan oleh panitia, termasuk juga di larang memakai kaos politik bagi anak di bawah umur.
LPA Bangka Ancam Pidanakan Orang Tua
Selasa, 18 Maret 2014 17:13 WIB