Sungailiat (Antara Babel) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangani tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimana mereka terlibat kasus pencurian.
Dari tujuh anak tersebut, ujar Sekretaris LPA Kabupaten Bangka Ester Yuliani di Sungailiat, Rabu, dua di antaranya baru berusia delapan dan 12 tahun dan duduk di kelas dua dan enam sekolah dasar. Keduanya terjerat kasus pencurian uang.
"Lima lainnya juga terkait kasus yang sama namun berusia di atas 15 tahun," katanya.
Kedua anak di bawah umur itu kini masih dalam tahap pembinaan di pasti sosial, sedangkan lima anak lainnya dikembalikan ke keluarga mereka karena ada yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas.
Ia menyebutkan, tujuh kasus ABH tersebut hanya terjadi selama Mei 2013, sedangkan jumlah kasus sejak awal tahun mencapai 15 kasus.
"Umumnya anak-anak tersebut bermasalah dengan hukum karena melakukan pencurian dan ada juga yang menjadi korban pencabulan," katanya.
Ester mengatakan, jumlah tersebut terbilang tinggi karena terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan dan diharapkan tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Tinggi kasus kriminalitas pada anak sebagian besar dilatarbelakangi faktor lingkungan yang kurang memberikan perhatian kepada yang bersangkutan. Keluarga mereka umumnya bermasalah seperti perceraian orang tua," jelasnya.
Dia mengatakan, peran serta lingkungan dan keluarga dalam memberikan perhatian kepada anak-anaknya sangat menentukan kepribadian anak.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, sesibuk apa pun agar tetap memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya terlebih masih usia sekolah sangat membutuhkan perhatian," ujarnya.
LPA Kabupaten Bangka tangani tujuh ABH
Rabu, 22 Mei 2013 17:46 WIB
"Umumnya anak-anak tersebut bermasalah dengan hukum karena melakukan pencurian dan ada juga yang menjadi korban pencabulan,"