Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sobarian menyatakan KPU tidak ada menerima surat atau laporan gugatan dari partai politik maupun masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Hingga saat ini, kami tidak ada menerima laporan atau gugatan apapun," kata Sobarian usai penutupan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara pemilu 2024 di Pangkalpinang, Sabtu dini hari.

Ia menyakini KPU Kota Pangkalpinang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah bekerja profesional dan menjaga integritas serta netralitas dalam menyukseskan pesta demokrasi yang telah digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

"Ini hak warga negara melapor atau menggugat, namun kita yakini KPU telah bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku dalam penyelenggaraan pemilu ini," katanya.

Baca juga: KPU Pangkalpinang tuntaskan rapat pleno penghitungan suara

Ia menyatakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota ini belum ada penetapan dan penetapan hasil penghitungan suara ini ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara, namun jika ada gugatan maka hasil keputusan penetapan ini diumumkan kepada masyarakat.

"Apabila ada gugatan, maka hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan baru diumumkan kepada publik, siapa anggota legislatif terpilih," katanya.

Baca juga: KPU minta parpol dukung kondusivitas rekapitulasi suara Pemilu 2024

Menurut dia beberapa hari belakangan ini, ada informasi jika KPU Kota Pangkalpinang dilaporkan oleh salah satu partai politik peserta pemilu tahun ini.

"Berkenan hal ini, kita tidak ada menerima surat apapun dan ini hak setiap warga negara," katanya.  

Baca juga: KPU Pangkalpinang santuni anggota KPPS yang sakit

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024