Bank Indonesia Bangka Belitung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPJPH Kementerian Agama RI, dan Kementerian Koperasi UKM, menyelenggarakan Bangka Belitung Ekonomi Keuangan Syariah (BEKISAH) 2024 pada 7 Maret 2024. 

BEKISAH yang ke-4 kali ini dikolaborasikan dengan program fasilitasi 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMKM Bangka Belitung. Kegiatan ini juga sekaligus menyambut berlakunya Mandatory Halal bagi pelaku usaha. 

Sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Selanjutnya PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal antara lain mengatur penahapan pertama kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir 17 Oktober 2024. 

Terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, yaitu: (i) produk makanan dan minuman; (ii) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta (iii) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

BEKISAH merupakan acara tahunan Bank Indonesia untuk mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kepala Perwakilan BI Bangka Belitung, Rommy S. Tamawiwy menyatakan bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang sekaligus potensi pasar yang sangat besar dalam pengembangan ekonomi syariah. 

"Hal ini sejalan juga dengan visi Indonesia sebagai pusat Eksyar dunia. BI Babel melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, antara lain pelaksanaan program pelatihan untuk pendamping proses produk halal, penyelia halal, dan auditor halal," katanya. 

Hal ini kata Dia, ditujukan untuk mengakselerasi sertifikasi halal terutama pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman. 

Di samping itu BI mendorong program kemandirian ekonomi pondok pesantren melalui pelatihan/capacity building, serta pengembangan UMKM syariah di sektor fesyen dan makanan/minuman halal melalui capacity building IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia), sehingga membuka kesempatan bagi UMKM Babel dalam memperluas akses pasar nasional dan global.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs. Naziarto, SH, MH, menyampaikan bahwa UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Desember 2023 berjumlah sebanyak 199.974 UMKM, sedangkan produk yang telah memiliki sertifikat halal baik secara reguler maupun self declare adalah 5.735 sertifikat (3%).

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi berkomitmen dan terus melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Negeri Serumpun Sebalai sebagai destinasi wisata halal kelas dunia, guna mempercepat pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dr. Yulius, M.A., sangat mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH Kementerian Agama, Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung, Bank Indonesia, KNEKS dan stakeholder lainnya pada kegiatan ini. 

Menurutnya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi lokasi pertama dari 15 lokasi penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi Halal secara gratis bagi 1000 pelaku Usaha Mikro Kecil, target Pemerintah di tahun 2024 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal per tanggal 17 Oktober 2024.

Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap mandatory halal bulan Oktober 2024 di Bangka Belitung dapat tercapai secara optimal, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024