Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar razia penyakit masyarakat di tengah bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan razia ini dilaksanakan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun khususnya di bulan suci Ramadhan," katanya.

Menurut dia, dalam razia penyakit masyarakat tersebut pihaknya melibatkan instansi lain yakni Polres Belitung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung.

Tim gabungan menyasar dua lokasi penginapan di wilayah Tanjung Pandan dan satu lokasi penjualan minuman keras.

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di kamar hotel, lima perempuan yang terindikasi menjalankan kegiatan prostitusi daring, dan seorang laki-laki yang dicurigai akan berbuat asusila di sebuah kamar hotel.

Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Belitung guna dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan.

"Hasilnya kami masih menemukan adanya sebuah penginapan yang istilah kerennya masih menampung untuk tempat prostitusi online. Kami imbau agar pihak penginapan lebih selektif dalam menerima tamu yang akan menginap apalagi ini di bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Selain itu, tim gabungan juga berhasil menertibkan satu toko kelontong yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin penjualan.

"Menjual minuman keras seharusnya di BAR atau hotel sementara sarana penjualan tadi adalah toko kelontong maka kami lakukan penertiban," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024