Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan bahwa pihaknya komit menegakkan aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
"Jam operasional THM dan aturan buka rumah makan serta warung makanan lainnya sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang langsung dikeluarkan kepala daerah, maka kita kawal dan kita tegakkan aturan itu," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah Roy Haris di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, jam operasional THM dimulai setelah shalat tarawih hingga pukul 23.00 WIB dan THM dilarang berbau maksiat. Kemudian rumah makan tidak boleh melayani konsumen makan di tempat dan wajib menggunakan tabir dan.
"Kita terus pantau dan tegakkan aturan ini, jika ada yang melanggar tentu ada teguran. Namun sebelumnya aturan itu kita sosialisasikan," ujarnya.
Roy berharap dengan terbitnya SE yang sudah disosialisasikan itu, dapat dipatuhi oleh masyarakat atau pelaku usaha di daerah setempat untuk menjaga kesucian Ramadhan dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Sejauh yang kami pantau, sejumlah tempat usaha sudah mematuhi aturan dan mereka buka dan tutup sesuai dengan jam operasional yang dituangkan dalam SE," ujarnya.
Ia mengatakan, pembatasan jam operasional bagi warung makan dan tempat hiburan bukan berarti melarang atau menutup mereka dalam mencari rezeki.
"Aturan ini tentu untuk kebaikan bersama, agar tercipta lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah selama menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Pihaknya juga berupaya menjaga kesucian Ramadhan dengan mengantisipasi kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kita ingin umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa di siang hari dan tarawih pada malam hari dengan tenang dan damai, tanpa gangguan kamtibmas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024