Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sejumlah spanduk, baliho dan papan reklame di sepanjang jalan utama Kecamatan Koba karena tidak membayar pajak.
"Penertiban sejumlah spanduk, baliho dan reklame itu selain dipasang pada titik yang tidak ditentukan juga ada yang tidak membayar pajak," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Bangka Tengah, Waryudi di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 44 Tahun 2011 tentang pemasangan reklame dan sebagian ditertibkan karena dipasang pada titik yang tidak ditentukan.
"Penertiban ini kami laku per tiga bulan dan spanduk, baliho serta papan reklame yang ditertibkan itu dengan catatan kalau tidak membayar pajak serta mengganggu ketertiban dan pemandangan kota," ujarnya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Bangka Tengah dan pemiliknya bisa mengambil karena spanduk, baliho dan reklame tersebut disimpan di gudang.
"Penertiban merupakan upaya optimalisasi penerimaan PAD dari sektor pajak dengan melakukan penegakan hukum dan penertiban sudah sesuai prosedur berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan agar wajib pajak bisa taat membayar pajak reklame karena kebanyakan wajib pajak tidak melanjutkan membayar pajak setelah masa pemasangan sudah jatuh tempo.
"Kami juga berkewajiban mengawal Perda retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, juga memiliki tanggung jawab meningkatkan PAD di sektor pajak dan retribusi," katanya.