Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penertiban papan reklame dan spanduk yang terpasang tanpa izin sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.
"Pencopotan spanduk dan papan reklame tidak hanya kami laksanakan di dalam kota, namun juga di seluruh enam kecamatan agar pemasang mematuhi aturan yang sudah ada," kata Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat, Sabar Maruli Tua di Mentok, Senin.
Penertiban spanduk an papan reklame ilegal tersebut dilaksanakan petugas BP2RD bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten setempat.
"Penertiban terus kami lakukan sejak pertengahan Maret 2020 dan sudah banyak yang kami copot, kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran para pemasang yang nantinya akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah," katanya.
Penertiban itu mengacu pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang salah satunya diatur dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.
Pantauan di lapangan, puluhan spanduk tidak berizin dan kedaluwarsa atau tidak diperpanjang izinnya terpaksa dicopot para petugas.
Papan reklame atau spanduk sebagian dicopot merupakan reklame yang terpasang di toko-toko dan beberapa terdapat di tepi jalan di daerah itu yang sebagian besar tidak berizin.
Ia mengatakan, dari reklame yang terpasang itu, jika benar-benar optimal dilakukan dan sesuai aturan maka PAD Kabupaten Bangka Barat dari sektor pajak ini bisa lebih baik dari sebelumnya.
"PAD sektor pajak reklame pada 2019 sebesar Rp391.053.946,50, tahun ini kami targetkan semakin meningkat," ucapnya tanpa sebutkan target dimaksud.