Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan penghargaan kepada tiga kepala desa yang sangat aktif membantu penegak hukum dalam menerapkan proses hukum restorative justice (RJ) di masyarakat.

"Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana, tiga desa aktif menjalankan RJ ini dan kita berikan apresiasi berupa penghargaan," kata Kajari Bangka Tengah M Husaini di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, tiga kepala desa yang mendapatkan penghargaan RJ itu adalah Kepala Desa Perlang Yani Basaroni, Kepala Desa Kurau Barat Sandi dan Kepala Desa Batu Belubang Ahirman.

"Tiga kepala desa ini paling aktif melakukan RJ di desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp1 juta, perkelahian atau salah paham, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga sengketa lahan," ujarnya.

Husaini menjelaskan, restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Menurut dia, instrumen hukum ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan dan diberlakukan lebih optimal dalam tata pelaksanaan sistem peradilan pidana.

Ia mengatakan, setiap desa di Bangka Tengah sudah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin langsung oleh kepala desa bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh agama.

"Mereka yang memiliki kompetensi menengahi segala sesuatu di desa, menjadi mediator bagi kedua belapihak yang bersengketa," ujarnya.

Ia mengatakan, segala sengketa ataupun selisih paham diputuskan melalui musyawarah mufakat dan dituangkan dalam kesepakatan di atas kertas dibubuhi materai

"Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan di kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau," ujar M Husaini.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024