Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat telah memperoleh dana bagi hasil cukai rokok dari pemerintah pusat sebesar Rp122 miliar lebih.
"Tahun ini kita memperoleh dana bagi hasil rokok sebesar Rp122 miliar lebih dari pemerintah pusat, penyaluran bagi hasil pajak rokok ini dilakukan setiap triwulan," kata Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris dalam sambutan yang dibacakan Sekda Bangka Andi Hundirman di Sungailiat, Minggu.
Pajak rokok merupakan jenis iuran ditetapkan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat, obyek pajak rokok ini yakni rokok yang dibungkus, sigaret, cerutu, rokok daun dan rokok elektrik, tarif pajak rokok dikenakan 10 persen.
"Kementerian keuangan telah menerbitkan PMK Nomor: 143 tahun 2023 mengenai tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok." ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi melaksanakan penyaluran bagi hasil pajak daerah yang mengusung aspek transparansi dan akuntabel telah dilakukan sejak tahun 2019.
Tahun 2023, Provinsi Bangka Belitung telah menyalurkan bagi hasil pajak rokok pemerintah Kabupaten/kota mencapai total Rp133.134.595.605.
Dari dana bagi hasil pajak rokok sebesarRp122 miliar itu, sebesar 30 persen untuk provinsi, dan 70 persen dibagikan ke kabupaten/kota. Jumlah penduduk, luas wilayah di masing - masing daerah kabupaten / kota menjadi parameter besaran menerima bagi hasil pajak.
"Dana bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat, tentunya membantu menambah pendapatan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tahun ini kita memperoleh dana bagi hasil rokok sebesar Rp122 miliar lebih dari pemerintah pusat, penyaluran bagi hasil pajak rokok ini dilakukan setiap triwulan," kata Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris dalam sambutan yang dibacakan Sekda Bangka Andi Hundirman di Sungailiat, Minggu.
Pajak rokok merupakan jenis iuran ditetapkan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat, obyek pajak rokok ini yakni rokok yang dibungkus, sigaret, cerutu, rokok daun dan rokok elektrik, tarif pajak rokok dikenakan 10 persen.
"Kementerian keuangan telah menerbitkan PMK Nomor: 143 tahun 2023 mengenai tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok." ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi melaksanakan penyaluran bagi hasil pajak daerah yang mengusung aspek transparansi dan akuntabel telah dilakukan sejak tahun 2019.
Tahun 2023, Provinsi Bangka Belitung telah menyalurkan bagi hasil pajak rokok pemerintah Kabupaten/kota mencapai total Rp133.134.595.605.
Dari dana bagi hasil pajak rokok sebesarRp122 miliar itu, sebesar 30 persen untuk provinsi, dan 70 persen dibagikan ke kabupaten/kota. Jumlah penduduk, luas wilayah di masing - masing daerah kabupaten / kota menjadi parameter besaran menerima bagi hasil pajak.
"Dana bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat, tentunya membantu menambah pendapatan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024