Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima satu pun laporan adanya korban yang terpapar radiasi timah.
"Sampai detik ini kami belum mendengar laporan bahwa ada warga yang terdampak radiasi timah baik dari mulai penambangan maupun pada saat pengolahan," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia, mengenai dampak radiasi tersebut, masih perlu dikaji dan diteliti kembali, di mana dampak radiasi yang sangat rentan pada proses pengolahan di pabrik atau smelter. Sedangkan pada proses eksplorasi atau aktifitas penambangan sangat kecil kemungkinannya.
Dia mengatakan, guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya rutin melaksanakan pengawasan berkala terhadap 46 pabrik peleburan timah (Smelter) yang beroperasi di Babel.
"Pengawasan berkala itu kami lakukan melalui Tim Kesehatan Keselamatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH), di mana saat ini ada 23 Smelter saja yang kondisinya masih aktif," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun hanya sekitar 23 Smelter yang masih aktif, pihaknya tetap mengawasi seluruh Smelter yang ada di wilayah itu supaya proses peleburan timah tidak berdampak pada masyarakat, terutama pekerja dan warga sekitar pabrik atas kemungkinan terkena radiasi.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan Smelter agar wajib mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016