Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan menyempurnakan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di sektor mineral dan batu bara.

Saat ini memang yang baru kami haruskan itu batu bara. Segera kami masukkan lagi mineral yang lain, ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Adapun mineral berikutnya yang akan masuk ke Simbara adalah nikel. Melalui sistem informasi tersebut, Arifin mengatakan bahwa pemerintah dapat mengetahui dari mana asal mineral yang terdata.

Saat ini, kata Arifin, Kementerian ESDM sedang membenahi pendataan terkait pertambangan.

Sejak (kewenangan) dari daerah ke pusat ini kan banyak yang harus dibenahi data-datanya. Itu harus kami sempurnakan, ujar Arifin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga menyoroti perlunya kerja sama antarinstansi untuk bisa menangani perkara dugaan korupsi di sektor timah.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.
 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024