Pangkalpinang (Antara Babel) - Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erni Hasibuan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemui sertifikat tanah ganda yang ada di daerah itu.

"Hingga kini kami belum menemui sertifikat ganda baik antara BPN dengan BPN atau BPN dengan kecamatan. Karena setiap tanah yang sudah memiliki sertifikat pasti sudah terdaftar di dalam sistem dan kemungkinan untuk tumpang-tindih sangat kecil," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, adanya temuan surat keterangan hak milik atas tanah yang tumpang-tindih biasanya sama-sama dikeluarkan oleh kecamatan dan hal itu bukan merupakan kewenangan BPN.

"Memang pernah ada yang mengadu kepada kami masalah surat yang tumpang tindih, namun itu bukan kewenangan BPN. Karena setiap sertifikat yang dikeluarkan BPN pasti terdaftar dalam sistem dan tidak akan tumpang-tindih," ujarnya.

Mengenai hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki surat agar segera mengurus surat hak milik atas tanah tersebut supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

"BPN bukanlah lembaga yang menjaga tanah milik masyarakat. Namun masyarakatlah yang wajib menjaga atas penguasaan tanahnya dengan mengetahui batas-batas tanah itu. Untuk itu, agar tidak terjadi sengketa sebaiknya tanah tersebut diurus sertifikatnya," katanya.

Ia menyebutkan, untuk tanah yang ada di Pangkalpinang yang sudah terdaftar di BPN hingga kini baru mencapai 60 persen saja. Tanah-tanah yang terdaftar tersebut di luar jalan, sungai dan lain sebagainya.

"Tanah masyarakat yang belum terdaftar seharusnya minimal terdaftar di kecamatan. Namun mereka masih banyak yang belum terdaftar, karena mereka merasa sudah aman memiliki hak atas tanah itu sejak zaman dulu," ujarnya.

Pihaknya berharap di setiap kelurahan yang ada di Pangkalpinang sudah mendaftar hak milik atas tanah masyarakatnya.

Untuk tahun depan ada 475 sertifikat tanah yang akan digratiskan, yakni 450 sertifikat untuk program nasional agraria dan 25 sertifikat untuk lintas sektoral.

"Dengan adanya program ini, kami harap setiap kelurahan bisa mendaftarkan tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016