Simpangkatis (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membagikan sebanyak 229 sertifikat program nasional (Prona) kepada masyarakat pedesaan di Kecamatan Simpangkatis.
"Sebelumnya kami sudah membagikan sertifikat Prona di dua kecamatan dan sekarang di Kecamatan Simpangkatis kembali dibagikan sebanyak 229 sertifikat," kata Kepala ATR/BPN Bangka Tengah, Asnaedi di Simpangkatis, Jumat.
Ia menjelaskan, pada 2016 pihaknya akan merampungkan penerbitan sertifikat prona sebanyak 2.227 melalui legalisasi aset dan sertifikat tanah masyarakat yang ditargetkan rampung pada September 2016.
"Kita targetkan bulan September ini pembagian sertifikat di Bateng sudah rampung 100 persen atau lebih cepat dari batas waktu ketentuan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan program legalisasi aset dan sertifikat tanah masyarakat ini sudah berjalan sejak 2014 hingga sekarang dan bahkan akan tetap diteruskan.
"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BPN selalu mengedepankan sebuah ekspresi komitmen untuk semangat melayani dan senang memudahkan," ujarnya.
Ia menegaskan, pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya dan diselenggarakan secara massal guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan aset mereka secara legal.
Ia mengatakan, sertifikat sangat penting karena menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah.
"Dengan adanya sertifikat, maka tanah bisa diwariskan. Melalui program ini masyarakat sudah punya hak milik atas tanah dan sudah menjadi aset pribadi," jelasnya.
Ia menambahkan, manfaat adanya sertifikat dapat membantu meningkatkan taraf hidup sebab bisa menjadi modal usaha.
"Masyarakat harus menjaga aset yang sudah ada, salah satunya memasang tanda batas tanah seperti patokan yang kokoh misalnya besi cor agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," ujarnya.