Tim gabungan TNI/Polri dan PT Timah menertibkan kegiatan tanpa izin penambangan biji timah berbagai jenis tambang inkovensional di kawasan muara Air Kantung dan Lingkungan Nelayan II.
"Penertiban oleh tim gabungan sebagai tindak lanjut dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Tornagogo Sihombing yang sebelumnya melalukan kunjungan kerja di muara Air Kantung yang saat itu diketahui terdapat sejumlah peralatan penambangan biji timah tanpa izin di area tersebut," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka disampaikan Kasi Humas AKP Zulkarnain melalui keterangan yang diterima di Sungailiat, Kamis.
Tim gabungan terpaksa menertibkan penambangan biji timah karena aktivitas itu menjadi salah satu penyebab sedimentasi atau pendangkalan muara.
Ia mengungkapkan bahwa muara Air Kantung mengalami pendangkalan selama lebih dari 4 tahun, padahal tempat itu menjadi pintu utama keluar masuk kapal nelayan ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara.
Selain menertibkan, tim gabungan melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah penambang ataupun peralatan tambang secara konkret. Tambang biji timah ilegal ini dikelola dan dikerjakan secara mandiri oleh masyarakat.
"Kami mengingatkan penambang supaya tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kalaupun masih melakukan hal serupa, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, masyarakat tidak dilarang melakukan penambangan biji timah selama kegiatan itu mengantongi izin resmi dari lembaga berwenang dan berada di kawasan penambangan yang sudah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Penertiban oleh tim gabungan sebagai tindak lanjut dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Tornagogo Sihombing yang sebelumnya melalukan kunjungan kerja di muara Air Kantung yang saat itu diketahui terdapat sejumlah peralatan penambangan biji timah tanpa izin di area tersebut," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka disampaikan Kasi Humas AKP Zulkarnain melalui keterangan yang diterima di Sungailiat, Kamis.
Tim gabungan terpaksa menertibkan penambangan biji timah karena aktivitas itu menjadi salah satu penyebab sedimentasi atau pendangkalan muara.
Ia mengungkapkan bahwa muara Air Kantung mengalami pendangkalan selama lebih dari 4 tahun, padahal tempat itu menjadi pintu utama keluar masuk kapal nelayan ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara.
Selain menertibkan, tim gabungan melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah penambang ataupun peralatan tambang secara konkret. Tambang biji timah ilegal ini dikelola dan dikerjakan secara mandiri oleh masyarakat.
"Kami mengingatkan penambang supaya tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kalaupun masih melakukan hal serupa, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, masyarakat tidak dilarang melakukan penambangan biji timah selama kegiatan itu mengantongi izin resmi dari lembaga berwenang dan berada di kawasan penambangan yang sudah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024