Tim Direktorat Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Lima smelter yang sudah di sita oleh Kejagung RI yakni, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tindakan yang dilakukan oleh Tim penyidik sudah sangat masif dalam rangka asset tracing karena saat ini tim penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit buldozer," kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rilisnya kepada ANTARA di Pangkalpinang, Selasa (23/4) malam.
Ia mengatakan hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.
"Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," katanya
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
Baca juga: Jampidsus: Kerugian Rp271 triliun bukan soal besarnya, tetapi bagaimana mengembalikan kondisi seperti semula
Baca juga: Kejagung hitung nilai lima smelter timah yang disita
Selain itu, penindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.
"Kita juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik," ujarnya.
Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk recovery asset atau mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.
"Kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga kedepan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," ujarnya.
Baca juga: Kejagung-Kementerian BUMN rapatkan pengelolaan smelter timah sitaan
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Kementerian ESDM terbitkan Juknis Izin Tambang Rakyat
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Lima smelter yang sudah di sita oleh Kejagung RI yakni, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tindakan yang dilakukan oleh Tim penyidik sudah sangat masif dalam rangka asset tracing karena saat ini tim penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit buldozer," kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rilisnya kepada ANTARA di Pangkalpinang, Selasa (23/4) malam.
Ia mengatakan hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.
"Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," katanya
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
Baca juga: Jampidsus: Kerugian Rp271 triliun bukan soal besarnya, tetapi bagaimana mengembalikan kondisi seperti semula
Baca juga: Kejagung hitung nilai lima smelter timah yang disita
Selain itu, penindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.
"Kita juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik," ujarnya.
Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk recovery asset atau mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.
"Kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga kedepan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," ujarnya.
Baca juga: Kejagung-Kementerian BUMN rapatkan pengelolaan smelter timah sitaan
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Kementerian ESDM terbitkan Juknis Izin Tambang Rakyat
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024