Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghargaan kepada petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat yang berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu di lapas tersebut.

"Kami meminta seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus mewaspadai masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto saat Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan Peringatan Hari Bakti Permasyarakatan ke-60 bertemakan “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tanggal 27 April salah satu momen penting pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem pemasyarakatan.

"Pada momen Hari Bakti Permasyarakatan tahun ini, kita memberikan penghargaan kepada petugas lapas yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam lapas tersebut," ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri mengatakan petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat menangkap pengunjung inisial MDSR yang membawa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Kejadin ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, dimana pengunjung inisial MDSR mengunjungi WBP inisial HS di ruang kunjungan Lapas Sungailiat dan petugas pengamanan pintu utama serta kepala regu pengamanan sudah mencurigai gerak gerik MDSR.

"Ketika MDSR menyerahkan enam bungkus kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada WBP atas nama HS, petugas langsung melakukan penangkapan," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024