Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun ini menyiapkan program fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Tahun ini jumlahnya kuota yang disiapkan untuk program fasilitasi ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 30 produk usaha ekonomi kreatif lokal," kata Sub Koordinator Bidang Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Yogie Agtianto di Mentok, Selasa.
Ia berharap, program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sehingga bisa memberikan jaminan ketetapan hukum atas produk yang dihasilkan.
Kepemilikan sertifikat HKI bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif penting dilakukan untuk menghindari pembajakan atau klaim dari pihak lain yang akan merugikan.
"Kita juga berharap fasilitasi ini bisa memberikan termotivasi kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya secara kreatif, inovatif dan otentik," katanya.
Dari tahun 2022 hingga 2023, Pemkab Bangka Barat telah memfasilitasi sebanyak 27 pelaku mendapatkan sertifikat HKI dan pada tahun ini ditargetkan 30 kuota yang disiapkan bisa dimanfaatkan maksimal.
Fasilitasi yang diberikan merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
Untuk mendapatkan program fasilitasi gratis ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat HKI atas merk produk, nama tempat usaha, hak cipta karya (bisa lagu, film, foto, desain dan bentuk karya lainnya).
Syarat ketentuan pemohon, yaitu memiliki KTP Bangka Barat, NPWP, surat izin usaha (NIB/ISS), domisili UMKM di Bangka Barat, telah berjalan minimal tiga tahun dan mengisi formulir yang disediakan melalui link http://bit.ly/hkibangkabarat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tahun ini jumlahnya kuota yang disiapkan untuk program fasilitasi ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 30 produk usaha ekonomi kreatif lokal," kata Sub Koordinator Bidang Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Yogie Agtianto di Mentok, Selasa.
Ia berharap, program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sehingga bisa memberikan jaminan ketetapan hukum atas produk yang dihasilkan.
Kepemilikan sertifikat HKI bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif penting dilakukan untuk menghindari pembajakan atau klaim dari pihak lain yang akan merugikan.
"Kita juga berharap fasilitasi ini bisa memberikan termotivasi kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya secara kreatif, inovatif dan otentik," katanya.
Dari tahun 2022 hingga 2023, Pemkab Bangka Barat telah memfasilitasi sebanyak 27 pelaku mendapatkan sertifikat HKI dan pada tahun ini ditargetkan 30 kuota yang disiapkan bisa dimanfaatkan maksimal.
Fasilitasi yang diberikan merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
Untuk mendapatkan program fasilitasi gratis ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat HKI atas merk produk, nama tempat usaha, hak cipta karya (bisa lagu, film, foto, desain dan bentuk karya lainnya).
Syarat ketentuan pemohon, yaitu memiliki KTP Bangka Barat, NPWP, surat izin usaha (NIB/ISS), domisili UMKM di Bangka Barat, telah berjalan minimal tiga tahun dan mengisi formulir yang disediakan melalui link http://bit.ly/hkibangkabarat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024