Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunggu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 30 calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024.
"Kita sudah menetapkan sebanyak 30 caleg terpilih dalam rapat pleno terbuka, tidak ada sanggahan dan sekarang kami menunggu penyampaian LHKPN dalam hitungan 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat," kata Ketua KPU Bangka Selatam Muhidin di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan sebelum pelantikan masing-masing calon berkewajiban melaporkan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan sampai batas waktu yang ditentukan.
"Namun, jika kemudian hari calon anggota DPRD ini mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka mereka diwajibkan mengundurkan diri," ujarnya.
Muhidin mengatakan pelantikan calon anggota DPRD terpilih dijadwalkan September 2024 dan kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang.
"Kita sudah meminta masing-masing partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 supaya mengarahkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN," ujarnya.
Muhidin mengatakan, jika anggota DPRD terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka bisa mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan dan keputusan dilantik atau tidak diserahkan ke Kemendagri.
KPU Bangka Selatan sudah menetapkan sebanyak 30 caleg terpilih sesuai dengan kuota kursi DPRD di daerah setempat.
Pemilu legislatif di Bangka Selatan terdiri dari empat daerah pemilihan yang diikuti sebanyak sembilan partai politik peserta pemilu yaitu Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PBB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita sudah menetapkan sebanyak 30 caleg terpilih dalam rapat pleno terbuka, tidak ada sanggahan dan sekarang kami menunggu penyampaian LHKPN dalam hitungan 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat," kata Ketua KPU Bangka Selatam Muhidin di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan sebelum pelantikan masing-masing calon berkewajiban melaporkan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan sampai batas waktu yang ditentukan.
"Namun, jika kemudian hari calon anggota DPRD ini mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka mereka diwajibkan mengundurkan diri," ujarnya.
Muhidin mengatakan pelantikan calon anggota DPRD terpilih dijadwalkan September 2024 dan kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang.
"Kita sudah meminta masing-masing partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 supaya mengarahkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN," ujarnya.
Muhidin mengatakan, jika anggota DPRD terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka bisa mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan dan keputusan dilantik atau tidak diserahkan ke Kemendagri.
KPU Bangka Selatan sudah menetapkan sebanyak 30 caleg terpilih sesuai dengan kuota kursi DPRD di daerah setempat.
Pemilu legislatif di Bangka Selatan terdiri dari empat daerah pemilihan yang diikuti sebanyak sembilan partai politik peserta pemilu yaitu Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PBB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024