Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp11,2 miliar hingga April 2024.
"Pencapaiannya sebesar 24,4 persen dari target penerimaan pajak kendaraan senilai Rp46,6 miliar hingga akhir tahun," kata Kepala UPTD Samsat Bangka Selatan Aang di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan sumber penerimaan pajak pada 2024 berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kepada masyarakat yang ingin membayar pajak agar ke kantor Samsat pajak atau mendatangi program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan," ujarnya.
Pihaknya optimistis target bisa tercapai sebelum akhir tahun, jika melihat dari pencapaian penerimaan pajak hingga April 2024.
Aang menjelaskan, dari jumlah tersebut realisasi pajak paling tinggi didominasi oleh PKB mencapai sekitar Rp6 miliar dari target Rp23,4 miliar.
Sementara untuk pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah terealisasi sekitar Rp4,1 miliar atau 19 persen dari target sebesar Rp21,9 miliar.
"Untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan terdapat beberapa program kegiatan yang dilakukan setiap bulannya," ujarnya.
Selain membuka pelayanan pembayaran pajak secara rutin di Kantor Samsat, pihaknya juga menggelar beberapa program lain yaitu Samsat Keliling, Samsat Setempoh hingga publikasi melalui Elektronik Sistem Koordinasi Pelayanan Terintegrasi alias E-Sikopi.
"Kita juga akan bangun kantor Samsat pembantu di Kecamatan Payung, untuk memudahkan masyarakat di Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Simpang Rimba dan Kecamatan Payung membayar pajak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pencapaiannya sebesar 24,4 persen dari target penerimaan pajak kendaraan senilai Rp46,6 miliar hingga akhir tahun," kata Kepala UPTD Samsat Bangka Selatan Aang di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan sumber penerimaan pajak pada 2024 berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kepada masyarakat yang ingin membayar pajak agar ke kantor Samsat pajak atau mendatangi program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan," ujarnya.
Pihaknya optimistis target bisa tercapai sebelum akhir tahun, jika melihat dari pencapaian penerimaan pajak hingga April 2024.
Aang menjelaskan, dari jumlah tersebut realisasi pajak paling tinggi didominasi oleh PKB mencapai sekitar Rp6 miliar dari target Rp23,4 miliar.
Sementara untuk pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah terealisasi sekitar Rp4,1 miliar atau 19 persen dari target sebesar Rp21,9 miliar.
"Untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan terdapat beberapa program kegiatan yang dilakukan setiap bulannya," ujarnya.
Selain membuka pelayanan pembayaran pajak secara rutin di Kantor Samsat, pihaknya juga menggelar beberapa program lain yaitu Samsat Keliling, Samsat Setempoh hingga publikasi melalui Elektronik Sistem Koordinasi Pelayanan Terintegrasi alias E-Sikopi.
"Kita juga akan bangun kantor Samsat pembantu di Kecamatan Payung, untuk memudahkan masyarakat di Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Simpang Rimba dan Kecamatan Payung membayar pajak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024