Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Kabupaten Belitung, guna meningkatkan IRH di Negeri Laskar Pelangi itu.
"Kami akan terus mendorong Pemda Belitung dengan melakukan pendampingan langsung kepada operator agar dapat meraih nilai IRH yang tinggi pada tahun ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menyampaikan IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di seluruh instansi. Terdapat empat variabel dan sembilan indikator penilaian, yaitu pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, kehadiran pimti pratama dalam rapat harmonisasi; adanya kebijakan pembinaan perancang, perancang ikut dalam bimtek, pelatihan dan workshop; adanya produk hukum yang dilakukan analisis dan evaluasi.
Rasio jumlah produk hukum yang dievaluasi mencapai angka 90-100 persen, adanya tindaklanjut berupa perubahan, penyederhanaan, pencabutan atau penggabungan produk hukum. Keikutsertaan Analis Hukum dalam evaluasi produk hukum; serta (9) Integrasi Jaringan dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH) secara Nasional dan publikasi produk hukum pada JDIH.
"Pemkab Belitung Timur pada 2022 berhasil mendapatkan nilai IRH terbaik dan peringkat 2 se-Indonesia untuk level pemda dengan nilai 90,85," katanya.
Plh Sekretaris Daerah Belitung Suksesyadi menyampaikan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Babel untuk Kabupaten Belitung.
Ia menyampaikan beberapa permasalahan dalam pemenuhan data dukung IRH pada tahun 2023 lalu yaitu, data yang telah diupload tidak dapat dibuka oleh pusat dikarenakan adanya kendala teknis, sehingga Kabupaten Belitung mendapatkan penilaian rendah.
"Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung dan meraih nilai IRH yang optimal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami akan terus mendorong Pemda Belitung dengan melakukan pendampingan langsung kepada operator agar dapat meraih nilai IRH yang tinggi pada tahun ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menyampaikan IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di seluruh instansi. Terdapat empat variabel dan sembilan indikator penilaian, yaitu pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, kehadiran pimti pratama dalam rapat harmonisasi; adanya kebijakan pembinaan perancang, perancang ikut dalam bimtek, pelatihan dan workshop; adanya produk hukum yang dilakukan analisis dan evaluasi.
Rasio jumlah produk hukum yang dievaluasi mencapai angka 90-100 persen, adanya tindaklanjut berupa perubahan, penyederhanaan, pencabutan atau penggabungan produk hukum. Keikutsertaan Analis Hukum dalam evaluasi produk hukum; serta (9) Integrasi Jaringan dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH) secara Nasional dan publikasi produk hukum pada JDIH.
"Pemkab Belitung Timur pada 2022 berhasil mendapatkan nilai IRH terbaik dan peringkat 2 se-Indonesia untuk level pemda dengan nilai 90,85," katanya.
Plh Sekretaris Daerah Belitung Suksesyadi menyampaikan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Babel untuk Kabupaten Belitung.
Ia menyampaikan beberapa permasalahan dalam pemenuhan data dukung IRH pada tahun 2023 lalu yaitu, data yang telah diupload tidak dapat dibuka oleh pusat dikarenakan adanya kendala teknis, sehingga Kabupaten Belitung mendapatkan penilaian rendah.
"Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi data dukung dan meraih nilai IRH yang optimal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024