Pangkalpinang (Antara Babel) -  Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan terus mengawasi tempat parkir di daerah itu agar tidak mengganggu pengguna jalan yang sedang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Anggo Rudi, Rabu, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011, parkir dibagi menjadi dua yaitu parkir khusus dan parkir di tepi jalan umum.

"Parkir khusus itu salah satunya seperti perparkiran yang ada di Ramayana dan untuk parkir di tepi jalan umum adalah perparkiran yang berada di samping trotoar seperti parkir di pasar pagi," ujarnya.

Ia menyebutkan idealnya parkir umum hanya satu baris motor dan satu baris mobil, namun permasalahan di lapangan sudah melebihi ketentuan tersebut dan sudah dilanggar oleh juru parkir.

"Ini semua terjadi karena semakin hari kendaraan yang ada semakin bertambah banyak, sedangkan untuk lahan parkir sendiri tidak ada lagi dan tidak bertambah, hal ini yang menyebabkan semerawutnya parkir sehingga tidak jarang menyebabkan kemacetan," katanya.

Ia mengatakan, Untuk membuat parkir basement di pasar-pasar tradisional memerlukan dana yang sangat besar, sedangkan saat ini pihaknya tidak memiliki anggaran.

"Berbeda halnya dengan pasar modern seperti Ramayana dan Bangka Trade Centre (BTC), kuantitas pembuatan tempat parkir mereka khusus dan dikelola oleh pihak swasta," ujarnya.

Dikatakannyam, dalam hal pengawasan, pihaknya tetap tidak bisa melarang para juru parkir untuk melakukan aktivitasnya di karenakan memang kondisi lahan parkir di Pangkalpinang saat ini tidak ada lagi.

"Kami selalu berfikir dan berkoordinasi bagaimana caranya mengatasi permasalahan ini, sehingga nantinya perparkiran yang ada di Kota Pangkalpinang dapat tertata dengan rapi," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016