Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mendaftarkan juru parkir resmi kota itu ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat jaminan sosial saat menjalankan pekerjaannya.
"Dengan didaftarkannya para juru parkir ini ke BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka sudah memiliki jaminan sosial, sehingga dalam menjalankan pekerjaannya mereka sudah ada jaminan jika terjadi kecelakaan bahkan meninggal dunia," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) saat memberikan atribut parkir berupa topi dan rompi kepada 372 juru parkir resmi, Kamis (10/8).
Molen mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menambah semangat juru parkir dalam bekerja sekaligus untuk memberikan kenyamanan juru parkir dalam melaksanakan pekerjaannya.
"Juru parkir ini kerjanya di jalan dan berisiko, jadi akan kita daftarkan BPJS ketenagakerjaannya," ungkap Molen.
Molen juga berpesan kepada juru parkir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, sabar, jangan arogan dan layani masyarakat dengan baik," kata Molen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh menambahkan, perlindungan sosial seperti ini diperlukan untuk pekerja serabutan atau yang kami sebutnya dengan pekerja bukan penerima upah. Dari iurannya yang terjangkau peserta dapat merasakan manfaatnya apabila terjadi resiko sosial saat bekerja.
"Pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk para juru parkir sangat diperlukan, seperti yang dijelaskan oleh bapak walikota bahwasanya mereka akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para juru parkir akan terus #kerjakeras #bebascemas," katanya.