Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang masa pendaftaran 49 anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada 2024 mulai 22-24 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan masa pendaftaran PKD Pilkada 2024 diperpanjang karena masih kekurangan jumlah pendaftar.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran anggota PKD Pilkada 2024 karena jumlah pendaftar di beberapa desa dan kelurahan masih ada yang kurang," katanya.

Menurut dia, sesuai petunjuk teknis Bawaslu RI kuota penerimaan PKD Pilkada 2024 di setiap masing-masing desa dan kelurahan adalah dua kali kebutuhan. 

Ia mengatakan, selain itu, setiap kuota pendaftaran Pilkada 2024 juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan. 

Baca juga: Bawaslu Babel tinjau tes wawancara calon panwascam Pilkada Belitung 2024

Baca juga: Bawaslu Belitung buka pendaftaran PKD Pilkada 2024

"Misalnya jika kuotanya sudah terisi laki-laki satu dan perempuan satu maka kurangnya dua kali kebutuhan. Kalau kuota laki sudah dua, perempuannya kosong, maka yang diperpanjang hanya pendaftaran perempuan," ujarnya.

Disampaikan, apabila persyaratan sudah lengkap maka lamaran bisa langsung diserahkan ke kantor Bawaslu Belitung atau sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan. 

'Kemudian untuk persyaratan lamaran dapat dilihat di pengumuman Bawaslu Belitung yang tertera di media sosial atau website Bawaslu Belitung," ujarnya.

Dirinya berharap, dengan diperpanjangnya masa pendaftaran tersebut bisa memenuhi kebutuhan kuota rekrutmen PKD Pilkada 2024.

"Kami berharap dengan diperpanjangnya masa pendaftaran PKD Pilkada 2024 ini akan memberikan kesempatan lagi bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024