Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pemilik dan pengelola bus pariwisata di daerah itu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Kami mengimbau agar bus-bus pariwisata di Belitung mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah usai menggelar rapat koordinasi bersama pemilik dan pengelola bus pariwisata di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas bus pariwisata di daerah itu seperti yang terjadi di luar daerah .
"Seperti yang terjadi di Subang, Jawa Barat dan Lampung disinyalir karena bus pariwisata tersebut tidak laik alan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mencegah terjadinya hal tersebut lebih awal atau dini karena Belitung merupakan daerah destinasi pariwisata sehingga citra pariwisata yang aman, nyaman, dan selamat dapat terwujud.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para pemilik dan pengelola bus pariwisata dapat menjamin kelaikan armada yang dimiliki guna mewujudkan keselamatan para penumpang.
Baca juga: Dishub Belitung berhasil perbaiki kerusakan PJU karena sambaran petir
Baca juga: Layanan bus sekolah di Belitung gunakan pembayaran non tunai
Disampaikan Ramansyah, sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh bus pariwisata diantaranya adalah memiliki surat uji KIR, surat izin operasional, jaminan asuransi, dan armada bus harus layak jalan.
Ia meminta pemilik dan pengelola bus pariwisata agar dapat mengurus dan mematuhi aturan yang dimaksud tersebut, guna mencegah terjadinya Insiden kecelakaan lalu lintas bus pariwisata di daerah itu.
"Maka kami mitigasi lebih dulu jangan sampai ada insiden misalnya bus pariwisata mengalami rem blong dan kejadian lain yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ramansyah, Dishub Belitung menyarankan agar pelaku dan pengelola bus pariwisata di daerah itu dapat membentuk koperasi.
"Koperasi inilah yang menjadi wadah untuk mengurus perizinan maupun perpajakan. Karena kalau mereka mengurus perizinan akan mendapatkan pengurangan pajak sekitar 30 persen sehingga keuntungan lebih banyak ketimbang mereka membiarkan dan tidak mengurus perizinan yang ada," katanya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut para pengelola bus pariwisata siap mematuhi aturan tersebut.
"Intinya mereka siap dan tadi ada saran agar mereka mendapatkan fasilitasi karena ada sejumlah kendaraan yang masih bernomor polisi luar daerah dan belum dimutasikan kemudian plat nomor polisi masih berwarna hitam maka nanti kami akan coba memfasilitasi bersama instansi lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami mengimbau agar bus-bus pariwisata di Belitung mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah usai menggelar rapat koordinasi bersama pemilik dan pengelola bus pariwisata di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas bus pariwisata di daerah itu seperti yang terjadi di luar daerah .
"Seperti yang terjadi di Subang, Jawa Barat dan Lampung disinyalir karena bus pariwisata tersebut tidak laik alan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mencegah terjadinya hal tersebut lebih awal atau dini karena Belitung merupakan daerah destinasi pariwisata sehingga citra pariwisata yang aman, nyaman, dan selamat dapat terwujud.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para pemilik dan pengelola bus pariwisata dapat menjamin kelaikan armada yang dimiliki guna mewujudkan keselamatan para penumpang.
Baca juga: Dishub Belitung berhasil perbaiki kerusakan PJU karena sambaran petir
Baca juga: Layanan bus sekolah di Belitung gunakan pembayaran non tunai
Disampaikan Ramansyah, sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh bus pariwisata diantaranya adalah memiliki surat uji KIR, surat izin operasional, jaminan asuransi, dan armada bus harus layak jalan.
Ia meminta pemilik dan pengelola bus pariwisata agar dapat mengurus dan mematuhi aturan yang dimaksud tersebut, guna mencegah terjadinya Insiden kecelakaan lalu lintas bus pariwisata di daerah itu.
"Maka kami mitigasi lebih dulu jangan sampai ada insiden misalnya bus pariwisata mengalami rem blong dan kejadian lain yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ramansyah, Dishub Belitung menyarankan agar pelaku dan pengelola bus pariwisata di daerah itu dapat membentuk koperasi.
"Koperasi inilah yang menjadi wadah untuk mengurus perizinan maupun perpajakan. Karena kalau mereka mengurus perizinan akan mendapatkan pengurangan pajak sekitar 30 persen sehingga keuntungan lebih banyak ketimbang mereka membiarkan dan tidak mengurus perizinan yang ada," katanya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut para pengelola bus pariwisata siap mematuhi aturan tersebut.
"Intinya mereka siap dan tadi ada saran agar mereka mendapatkan fasilitasi karena ada sejumlah kendaraan yang masih bernomor polisi luar daerah dan belum dimutasikan kemudian plat nomor polisi masih berwarna hitam maka nanti kami akan coba memfasilitasi bersama instansi lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024