Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Desember 2023 sampai Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong.
"Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini berasal dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika sebanyak sembilan perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 422,765 gram.
Selanjutnya adalah dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti obat batuk merek Tramadol sebanyak 2.070 butir dan Trihexypenidhyl 1.400 butir
Selain itu, lanjut Kajari Belitung, 13 tindak pidana umum yang terdiri dari perkara penganiayaan, penggelapan, dan pencurian.
Kemudian tindak pidana pertambangan, minyak bumi, dan gas sebanyak 11 perkara dengan barang bukti berupa peralatan tambang seperti sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan derigen.
"Terakhir adalah tindak pidana senjata api atau benda tajam sebanyak satu perkara dengan barang bukti berupa satu senjata api ilegal dan amunisi," ujarnya.
Lila Nasution menambahkan, sampai saat ini tindak pidana berupa kejahatan masih sering terjadi di wilayah Belitung.
Adapun tindak pidana kejahatan tersebut seperti pencurian, kekerasan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perlindungan anak, pertambangan, kesehatan, narkotika dan lainnya.
"Khusus tindak pidana narkotika adalah penjajah tanpa wajah yang dapat merusak generasi bangsa sehingga kita harus memerangi bersama-sama tindak pidana narkoba," katanya.
Dirinya berharap melalui kegiatan pemusnahan ini aksi tindak kejahatan di daerah itu dapat berkurang.
"Dengan dimusnahkan barang bukti ini kita bersama-sama berdoa agar agar ke depannya wilayah Belitung bisa terhindar dari berbagai macam tindak pidana kejahatan khususnya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong.
"Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini berasal dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika sebanyak sembilan perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 422,765 gram.
Selanjutnya adalah dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti obat batuk merek Tramadol sebanyak 2.070 butir dan Trihexypenidhyl 1.400 butir
Selain itu, lanjut Kajari Belitung, 13 tindak pidana umum yang terdiri dari perkara penganiayaan, penggelapan, dan pencurian.
Kemudian tindak pidana pertambangan, minyak bumi, dan gas sebanyak 11 perkara dengan barang bukti berupa peralatan tambang seperti sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan derigen.
"Terakhir adalah tindak pidana senjata api atau benda tajam sebanyak satu perkara dengan barang bukti berupa satu senjata api ilegal dan amunisi," ujarnya.
Lila Nasution menambahkan, sampai saat ini tindak pidana berupa kejahatan masih sering terjadi di wilayah Belitung.
Adapun tindak pidana kejahatan tersebut seperti pencurian, kekerasan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perlindungan anak, pertambangan, kesehatan, narkotika dan lainnya.
"Khusus tindak pidana narkotika adalah penjajah tanpa wajah yang dapat merusak generasi bangsa sehingga kita harus memerangi bersama-sama tindak pidana narkoba," katanya.
Dirinya berharap melalui kegiatan pemusnahan ini aksi tindak kejahatan di daerah itu dapat berkurang.
"Dengan dimusnahkan barang bukti ini kita bersama-sama berdoa agar agar ke depannya wilayah Belitung bisa terhindar dari berbagai macam tindak pidana kejahatan khususnya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024