Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendorong pengurus masjid menjadi pengusaha, agar dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi jemaah dan masyarakat.
"Kita tidak ingin mendorong masjidnya yang berdagang, tetapi pengurus dan jemaahnya," kata Jusuf Kalla saat menjadi pembicara di Ijtma Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan dalam mendorong pengurus dan jemaah masjid menjadi pedagang ini, DMI sering kali mengundang perbankan untuk memberikan kredit usaha rakyat (KUR) dengan catatan bunga KUR tersebut rendah.
"Kalau bunganya rendah bukan riba, karena tidak menyulitkan orang, terkecuali bunganya 40 persen dan itu ribanya sudah luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Jusuf Kalla: Kebijakan Tapera bantu masyarakat miliki rumah
Ia menyatakan apabila bunga KUR ini hanya lima hingga enam persen tidak termasuk riba tetapi hanya ongkos saja dan tidak akan memberatkan masyarakat untuk menjadi pengusaha.
"Bunga KUR lima hingga enam persen ini disubsidi pemerintah. Jadi di masjid bukan hanya ustad keagamaan saja tetapi ustad bidang muamalah juga dan diberikan kesempatan untuk hal itu," katanya.
Menurut dia dana pemerintah untuk bantuan marbot atau pengurus masjid tergantung pemerintah daerah mana, karena tidak semua memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada pengurus masjid ini.
"Kalau di DKI Jakarta, marbot-marbot masjid ini diberikan bantuan karena anggarannya banyak, tetapi kalau daerah-daerah sekaya Jakarta tentunya tidak seperti itu, tetapi tetap memberikan perhatian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita tidak ingin mendorong masjidnya yang berdagang, tetapi pengurus dan jemaahnya," kata Jusuf Kalla saat menjadi pembicara di Ijtma Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan dalam mendorong pengurus dan jemaah masjid menjadi pedagang ini, DMI sering kali mengundang perbankan untuk memberikan kredit usaha rakyat (KUR) dengan catatan bunga KUR tersebut rendah.
"Kalau bunganya rendah bukan riba, karena tidak menyulitkan orang, terkecuali bunganya 40 persen dan itu ribanya sudah luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Jusuf Kalla: Kebijakan Tapera bantu masyarakat miliki rumah
Ia menyatakan apabila bunga KUR ini hanya lima hingga enam persen tidak termasuk riba tetapi hanya ongkos saja dan tidak akan memberatkan masyarakat untuk menjadi pengusaha.
"Bunga KUR lima hingga enam persen ini disubsidi pemerintah. Jadi di masjid bukan hanya ustad keagamaan saja tetapi ustad bidang muamalah juga dan diberikan kesempatan untuk hal itu," katanya.
Menurut dia dana pemerintah untuk bantuan marbot atau pengurus masjid tergantung pemerintah daerah mana, karena tidak semua memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada pengurus masjid ini.
"Kalau di DKI Jakarta, marbot-marbot masjid ini diberikan bantuan karena anggarannya banyak, tetapi kalau daerah-daerah sekaya Jakarta tentunya tidak seperti itu, tetapi tetap memberikan perhatian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024