Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran mantan kuasa hukum Menteri Pertanian periode 20192023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, pada sidang pemeriksaan lanjutan pekan depan.

"Mengenai Febri, kami jadwalkan untuk hadir pada sidang hari Senin (3/5) depan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pemanggilan Febri Diansyah dilakukan karena nama mantan juru bicara KPK itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri, masih terdapat empat orang saksi lainnya yang ada dalam BAP, namun Meyer tidak bersedia menyebutkan namanya.

Dengan begitu, KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi melalui jasa pengiriman kepada Febri, yang dapat dikonfirmasi kehadiran atas panggilan itu. Namun, sebelumnya, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim jaksa penuntut umum dan staf.

Meyer belum bisa memastikan mantan kuasa hukum SYL lainnya, seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, akan dipanggil juga pada sidang pemeriksaan saksi kasus SYL atau tidak.

"Yang jelas, ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan hadir," ujarnya.

Sebelumnya, ada pengakuan beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL yang mengungkap para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Di antaranya saksi yang sudah pernah hadir adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.

Para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL itu bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 20212023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024