Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya melindungi warga yang melakukan aktivitas penambangan bijih timah skala kecil melalui Izin Penambangan Rakyat (IPR).

"IPR ini penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang rakyat dan kita berkomitmen untuk mendukung penambang kecil agar dapat beroperasi secara legal dan aman," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Bupati mengatakan, IPR merupakan konsep ideal kebijakan legalisasi tambang rakyat dan itu sudah disampaikan langsung ke Kementerian ESDM pada 29 Mei 2024.

"Konsep kami tawarkan yaitu memadukan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara harmonis dan IPR adalah langkah nyata dalam melindungi hak-hak penambang kecil dan memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.

Algafry mengatakan, pemerintah daerah bertekad terus mendampingi para penambang rakyat agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman melalui kepastian hukum terhadap aktivitas mereka.

Pemerintah daerah terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penambang agar mereka dapat meningkatkan produktivitas sambil menjaga kelestarian lingkungan agar penambangan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

"Kami menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan," ujarnya.

Justeru itu, kata dia, pemerintah daerah mengimplementasikan program reklamasi lahan bekas tambang dan memberikan edukasi kepada penambang tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan.

"Saya mencoba melakukan terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah melalui program pemberdayaannya di tengah terpuruknya perekonomian saat ini," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024