Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menargetkan asesmen psikolog untuk 3-4 permohonan perlindungan baru saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, dapat diselesaikan pada pekan ini.
“Betul,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia juga menyampaikan lembaganya menargetkan pada pekan ini kelengkapan berkas untuk permohonan perlindungan baru untuk saksi kasus Vina dapat diterima.
“Bila sudah ada hasil asesmen psikolog, dan kelengkapan berkas permohonan, akan kami sampaikan ke teman-teman pers. InSya-Allaah ini untuk keseluruhan permohonan,” ujarnya.
Sebelumnya (8/6), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat mengatakan lembaganya menerima permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina.
Ia menyebut permohonan tersebut sudah masuk ke LPSK, tetapi belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman, dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Menurut dia, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis, dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.
Pada prinsipnya, ia menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lanjut dia, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.
Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang sedang dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, yakni pada 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
“Betul,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia juga menyampaikan lembaganya menargetkan pada pekan ini kelengkapan berkas untuk permohonan perlindungan baru untuk saksi kasus Vina dapat diterima.
“Bila sudah ada hasil asesmen psikolog, dan kelengkapan berkas permohonan, akan kami sampaikan ke teman-teman pers. InSya-Allaah ini untuk keseluruhan permohonan,” ujarnya.
Sebelumnya (8/6), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat mengatakan lembaganya menerima permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina.
Ia menyebut permohonan tersebut sudah masuk ke LPSK, tetapi belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman, dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Menurut dia, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis, dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.
Pada prinsipnya, ia menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lanjut dia, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.
Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang sedang dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, yakni pada 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024