Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepala desa di daerah itu mengusulkan warga yang bekerja harian di perkebunan kelapa sawit untuk menjadi calon penerima bantuan program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya minta peran kepala desa mengusulkan warganya jika ada yang bekerja sebagai buruh harian di sektor perkebunan kelapa sawit, baik bekerja di perorangan maupun di perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan usulan calon penerima bantuan program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari seorang kepala desa diperlukan supaya bantuan itu tepat sasaran.
"Warga yang bekerja sebagai buruh harian atau tidak mendapatkan gaji bulanan, dapat diusulkan untuk memperoleh bantuan sosial program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah," ujar dia.
Dalam program perlindungan ini, pemerintah pusat melalui dana bagi hasil kelapa sawit menyiapkan dana setengah miliar untuk disalurkan kepada pekerja nonformal sektor perkebunan kelapa sawit.
"Besaran bantuan sesuai dengan dana yang disiapkan per orang mendapat Rp16.800 per orang per bulan, mekanisme pembayaran dilakukan dua kali setahun atau per semester," ujarnya.
Baharudin mengakui pertumbuhan usaha sektor perkebunan kelapa sawit cukup besar dibuktikan dengan jumlah buruh atau pekerja nonformal di sektor ini mencapai lebih dari 2.000 orang.
"Terhitung selama beberapa tahun terakhir, usaha perkebunan sawit banyak diminati masyarakat, baik skala perorangan atau menjadi mitra perusahaan kelapa sawit," katanya.
Berdasarkan data, luas kebun sawit rakyat atau nonkemitraan di Kabupaten Bangka 2022 mencapai 21.885,48 hektare, tersebar di delapan kecamatan.
Luas area perkebunan sawit rakyat tahun itu diketahui bertambah dibandingkan dengan pada 2021 yang 15.750.99 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya minta peran kepala desa mengusulkan warganya jika ada yang bekerja sebagai buruh harian di sektor perkebunan kelapa sawit, baik bekerja di perorangan maupun di perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan usulan calon penerima bantuan program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari seorang kepala desa diperlukan supaya bantuan itu tepat sasaran.
"Warga yang bekerja sebagai buruh harian atau tidak mendapatkan gaji bulanan, dapat diusulkan untuk memperoleh bantuan sosial program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah," ujar dia.
Dalam program perlindungan ini, pemerintah pusat melalui dana bagi hasil kelapa sawit menyiapkan dana setengah miliar untuk disalurkan kepada pekerja nonformal sektor perkebunan kelapa sawit.
"Besaran bantuan sesuai dengan dana yang disiapkan per orang mendapat Rp16.800 per orang per bulan, mekanisme pembayaran dilakukan dua kali setahun atau per semester," ujarnya.
Baharudin mengakui pertumbuhan usaha sektor perkebunan kelapa sawit cukup besar dibuktikan dengan jumlah buruh atau pekerja nonformal di sektor ini mencapai lebih dari 2.000 orang.
"Terhitung selama beberapa tahun terakhir, usaha perkebunan sawit banyak diminati masyarakat, baik skala perorangan atau menjadi mitra perusahaan kelapa sawit," katanya.
Berdasarkan data, luas kebun sawit rakyat atau nonkemitraan di Kabupaten Bangka 2022 mencapai 21.885,48 hektare, tersebar di delapan kecamatan.
Luas area perkebunan sawit rakyat tahun itu diketahui bertambah dibandingkan dengan pada 2021 yang 15.750.99 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024