Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi   Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kegiatan harmonisasi ini menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan daerah," kata  Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel Dwi Harnanto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan enam Raperkada dari Kabupaten Bangka Selatan yang diharmonisasi yaitu  Raperkada Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah. Raperkada Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Raperkada tentang  Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Raperkada Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame. Raperkada Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu.

"Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang," katanya.

Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Selatan Haris Setiawan menuturkan  penyusunan Raperbup tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sementara itu, Raperbup tentang Pajak Daerah menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui proses harmonisasi maka Raperbup yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Babel yang membantu harmonisasi raperkada ini dan diharapkan dapat mempercepat pengesahan aturan daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024