Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IP (26) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Air Medang Kelurahan Toboali, Bangka Selatan," kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi di Toboali, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka, Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika jenis Sabu 0,60 gram dan 8 butir ekstasi dengan berat bruto 2,33 gram," ujarnya.
Budi menjelaskan, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Air Medang Kelurahan Toboali.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Air Medang Kelurahan Toboali, Bangka Selatan," kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi di Toboali, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka, Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika jenis Sabu 0,60 gram dan 8 butir ekstasi dengan berat bruto 2,33 gram," ujarnya.
Budi menjelaskan, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Air Medang Kelurahan Toboali.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024