Apakah dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dicairkan? Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak mendapatkan kembali simpanan beserta hasil pengembangannya.

Dengan kata lain, dana Tapera dapat dicairkan setelah masa kepersertaan berakhir.

Melansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tapera merupakan tabungan berkala yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepersertaan berakhir.

Prosedur pencairan Tapera

Proses pencairan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Menurut laman resmi tapera.go.id, dana dapat dikembalikan jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

- Telah pensiun bagi pekerja
- Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Meninggal dunia
- Tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Dalam kondisi ini, peserta dapat memperoleh kembali dana Tapera yang telah dikumpulkan, beserta hasil pengembangannya, dengan memperhitungkan pembiayaan Tapera yang telah diterima.

Dana pengembalian beserta hasil pengembangannya harus disetor ke rekening peserta atau ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Berikut adalah beberapa cara untuk mencairkan dana:

- Melalui laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id
- Menghubungi call center di 156 atau 1500 156
- Melalui media sosial Instagram @bp.tapera
- Menggunakan WhatsApp di nomor 08118156156

Peserta harus mengikuti beberapa prosedur, mulai dari pengisian dokumen hingga pencairan dana. Oleh karena itu, perlu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan oleh BP Tapera sebagai syarat pengajuan pencairan dana.

Syarat pencairan Tapera untuk pensiunan

Untuk mencairkan dana Tapera, pensiunan harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut daftar lengkapnya:
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
- Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
- Surat Pernyataan Bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera (dapat diunduh dari situs tapera.go.id pada bagian Info Tapera-Pengumuman-Unduh Surat Pernyataan)

Persyaratan pencairan dana oleh ahli waris

Jika peserta Tapera meninggal dunia, ahli waris dapat mencairkan dana dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
- Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
- Surat Kuasa asli yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai, jika ahli waris lebih dari satu orang
- Surat Pernyataan bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024