Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana siber (cyber crime) bukan merupakan kejahatan yang baru, namun penanganannya harus cepat dan efektif.
 
"Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana siber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif," kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Nurkolis.

Hal itu disampaikan saat penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana siber di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis.
 
Nurkolis yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.
 
"Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih," katanya.

Penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini.
 
Menurut Nurkolis, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan.

Namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.
 
"Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum," katanya.

Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam pengawas (CCTV).

"Bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana siber," kata Nurkolis.
 
Mantan Irwasda Polda Jawa Barat tersebut juga menyampaikan secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi "Offline Crime", "Semi Online Crime" dan "Cyber Crime".
 
"Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama di antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik," katanya.
 
Nurkolis juga berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan Pasal tindak pidana siber dan permasalahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidikan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional," katanya.

Selanjutnya selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Leonardus Simamarta menjelaskan, penyuluhan hukum yang diadakan oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya tersebut bertemakan "Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Cyber"
bertujuan untuk mewujudkan Polri yang presisi.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024