Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mendukung wacana pemerintah untuk memperketat persyaratan bagi calon anggota legislatif.
"Saya setuju aturan tersebut berlaku untuk seluruhnya," katanya kepada media di Jakarta, Rabu.
Walaupun menanggapi gagasan tersebut dengan positif, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai ketentuan mengenai pengetatan persyaratan ini perlu diberlakukan untuk semua latar belakang profesi, tidak hanya ditekankan kepada kalangan publik figur saja.
Menurut dia, agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas saja, partai politik (Parpol) juga dituntut untuk memberikan edukasi politik kepada kadernya, sebagai pembelajaran penting terkait ideologi partai hingga ideologi negara.
"Jadi parpol juga harus menyiapkan kader-kadernya agar militan dan ideologis," ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan parpol juga kemudian dituntut agar tidak memanfaatkan kadernya dari kalangan artis hanya untuk meraih tambahan suara pada pemilihan umum atau sebagai pemanis partai saja.
"Kalangan selebriti semestinya tidak sekadar menjadi vote getter dan pemanis partai saja. Peran-peran penting lainnya semestinya dapat didistribusikan secara proporsional dan profesional. Ini tantangan untuk partai politik kita," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi mengatakan ada usulan pemerintah untuk memperketat syarat calon anggota legislatif.
Menurut Dani, para calon anggota legislatif ini kelak harus tercatat aktif di partai politik selama setahun sebelum ikut pemilu, ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi publik figur maupun pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Saya setuju aturan tersebut berlaku untuk seluruhnya," katanya kepada media di Jakarta, Rabu.
Walaupun menanggapi gagasan tersebut dengan positif, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai ketentuan mengenai pengetatan persyaratan ini perlu diberlakukan untuk semua latar belakang profesi, tidak hanya ditekankan kepada kalangan publik figur saja.
Menurut dia, agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas saja, partai politik (Parpol) juga dituntut untuk memberikan edukasi politik kepada kadernya, sebagai pembelajaran penting terkait ideologi partai hingga ideologi negara.
"Jadi parpol juga harus menyiapkan kader-kadernya agar militan dan ideologis," ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan parpol juga kemudian dituntut agar tidak memanfaatkan kadernya dari kalangan artis hanya untuk meraih tambahan suara pada pemilihan umum atau sebagai pemanis partai saja.
"Kalangan selebriti semestinya tidak sekadar menjadi vote getter dan pemanis partai saja. Peran-peran penting lainnya semestinya dapat didistribusikan secara proporsional dan profesional. Ini tantangan untuk partai politik kita," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi mengatakan ada usulan pemerintah untuk memperketat syarat calon anggota legislatif.
Menurut Dani, para calon anggota legislatif ini kelak harus tercatat aktif di partai politik selama setahun sebelum ikut pemilu, ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi publik figur maupun pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016