Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti dari 49 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk mencegah terjadi penyalahgunaan barang bukti," kata Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan 49 perkara tersebut dengan rincian 21 perkara terkait kasus narkoba dan tindak pidana umum sebanyak 28 perkara.

Barang bukti perkara tindak pidana narkotika terdiri dari sabu sebanyak 549 bungkus plastik bening dengan total 340,728 gram, enam paket ganja seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir dan obat tanpa merek sebanyak 3.000 butir.

Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 28 perkara terdiri dari enam bilah senjata tajam, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan anggrek.

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan kemudian dibuatkan berita acara terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah proses penegakan hukum yang ada di wilayah Bangka Tengah maupun di Indonesia.

"Ini juga sebagai pengingat untuk kita bahwa hukum itu harus ditegakkan supaya rasa keadilan di masyarakat tetap ada," ujarnya.

Ia juga berpesan dan mengimbau masyarakat tidak terlibat dan menjauhi segala urusan yang melanggar hukum demi keamanan bersama.

"Jangan bermusuhan, berkonflik, melakukan kejahatan dan melanggar hukum. Jika sudah berurusan dengan hukum tentu akan mengganggu kenyamanan serta ketentraman hidup,” kata Algafry.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024