Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sejumlah barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu kami musnahkan agar tidak disalahgunakan," kata Kepala Kejari Bangka Tengah Baharuddin M di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Bangka Tengah itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,81 gram, satu butir pil ekstasi, satu pucuk senjata genggam jenis air soft gun beserta peluru, sebilah pisau, pakaian, dan sepatu.
"Barang bukti ini dihancurkan dengan cara dipotong dan dibakar, sehingga tidak disalahgunakan lagi," ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin.
Ia mengatakan, setelah dimusnahkan kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
"Pemusnahan disaksikan juga oleh para pejabat dari Pemkab Bangka Tengah dan pihak kepolisian," ujarnya.
Berita Terkait
Kejari Bangka Tengah musnahkan barang bukti 49 pekara pidana
16 Juli 2024 21:55
Kejari Bangka Tengah gelar kegiatan donor darah
16 Juli 2024 21:47
Kejari Bangka Tengah berikan pendampingan hukum penataan kawasan kumuh
1 April 2024 17:19
Kejari Bangka Tengah mencatat tiga proyek dikawal tim PPS
23 Maret 2024 22:41
Kejari Bangka Tengah memberikan penghargaan kepada tiga kepala desa
22 Maret 2024 22:15
Bangka Tengah gandeng Kejari pendampingan hukum proyek strategis
20 Desember 2023 23:00
Kejari Bangka Tengah raih penghargaan penanganan perkara korupsi
15 Desember 2023 16:18