Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sejumlah barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu kami musnahkan agar tidak disalahgunakan," kata Kepala Kejari Bangka Tengah Baharuddin M di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Bangka Tengah itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,81 gram, satu butir pil ekstasi, satu pucuk senjata genggam jenis air soft gun beserta peluru, sebilah pisau, pakaian, dan sepatu.
"Barang bukti ini dihancurkan dengan cara dipotong dan dibakar, sehingga tidak disalahgunakan lagi," ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin.
Ia mengatakan, setelah dimusnahkan kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
"Pemusnahan disaksikan juga oleh para pejabat dari Pemkab Bangka Tengah dan pihak kepolisian," ujarnya.