Seorang pria berinisial DE warga Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berhasil diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Minggu (14/7/24) sore.
Pria berusia 36 tahun ini diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku berikut barang bukti diamankan disebuah rumah di Jalan Pauh Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 1 plastik strip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,34 gram,"kata Kombes Pol Jojo dalam rilis yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Rabu (17/7/24) malam.
Selain mengamankan 1 paket sabu, Mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan bahwa Tim Subdit III juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
"Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna Hitam serta 1 unit Handphone,"ujarnya.
Usai dilakukan penggeladahan, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,"ungkap Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pria berusia 36 tahun ini diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku berikut barang bukti diamankan disebuah rumah di Jalan Pauh Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 1 plastik strip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,34 gram,"kata Kombes Pol Jojo dalam rilis yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Rabu (17/7/24) malam.
Selain mengamankan 1 paket sabu, Mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan bahwa Tim Subdit III juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
"Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna Hitam serta 1 unit Handphone,"ujarnya.
Usai dilakukan penggeladahan, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,"ungkap Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024