Realisasi penerimaan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) baru tercapai 36,63 persen.

"Sampai dengan kemarin, Rabu (17/7) tercatat jumlah penerimaan PBB P2 baru 36,63 persen atau Rp3.663.042.753 dari target Rp10 miliar," kata Kepala Bidang Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Adi Muslih BPPKAD, Adi Muslih di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan, angka penerimaan pendapatan dari sektor tersebut relatif masih rendah jika dibanding dengan jumlah target dan jumlah wajib bayar pajak sebanyak 112.798 orang.

"Grafik data penerimaan akan terus bertambah setiap hari karena kami mengoptimalkan ruang layanan pembayaran dengan turun langsung ke lapangan selain juga layanan pembayaran di sejumlah tempat mitra kerja," kata Adi Muslih.

Wajib pajak yang berada di kota disediakan kemudahan membayar kewajiban, kata Adi Muslih, dapat dibayar di Kantor Pos Indonesia, melalui aplikasi Mobil Banking dan Q-ris Bank Sumsel Babel dan di Alfa Mart.

Dia mengingatkan wajib pajak yang belum melunasi tagihan pajak supaya segera melunasi kewajiban sebelum batas waktu jatuh tempo sampai akhir Oktober 2024.

"Untuk memudahkan penagihan, kami perkuat kerja sama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa karena dengan mempertimbangkan jangkauan wilayah," ujarnya.

Saat turun ke lapangan, kata Adi Muslih, pihaknya membuka layanan pembayaran PBB, pembayaran  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah dan pembayaran kewajiban yang lain.
 
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024