Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman meminta PT Timah Tbk segera mengelola potensi bijih timah Wilayah Izin Penambangan Khusus (WIUPK) di Merbuk Kenari, guna mencegah penambangan bijih timah ilegal di daerah itu.
"Kami bersama kepolisian dan kejaksaan sudah kewalahan menertibkan tambang-tambang ilegal di Merbuk Kenari ini, karena potensi bijih timah di daerah itu sangat besar," kata Algafry Rahman di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kawasan Merbuk Kenari di Kabupaten Bangka Tengah ini sangat "seksi" bagi penambang ilegal, karena memiliki potensi bijih timah yang sangat besar dan Kementerian ESDM telah menetapkan Merbuk Kenari sebagai WIUPK yang akan diberikan kepada PT Timah Tbk.
"Saya selaku bupati pernah diundang Kementerian ESDM agar BUMD bisa melaksanakan penambangan di Merbuk Kenari dan hasil bijih timahnya dijual ke PT Timah Tbk dengan syarat BUMD harus investasi modal sebesar 10 persen," ujarnya.
Baca juga: 560 pekerja sawit milik tersangka korupsi timah terima JHT
Ia menyatakan dalam pertemuan tersebut, saya langsung menjawab dan memastikan tidak bisa BUMD menginvestasikan modal 10 persen untuk mengelola Merbuk Kenari tersebut, karena Pemkab Bangka Tengah harus mengeluarkan peraturan daerah yang pengesahannya di DPRD bisa tahun depan, agar BMUD bisa menambang timah di wilayah tersebut.
"Apa kendala PT Timah tidak bisa mengerjakan Merbuk Kenari secara legal. Jika ini tidak dikerjakan, maka tiap hari penambang ilegal menambang di kawasan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan setiap tim gabungan melakukan razia tambang ilegal di Merbuk Kenari ini, siang hari mereka tidak beraktivitas dan malamnya penambang ini kembali menambang bijih timah yang sudah meresahkan warga sekitarnya.
"Setiap hari kami melakukan penertiban tambang ilegal. Siangnya mereka mundur dan malamnya kembali bekerja menambang. Ini yang kami lakukan setiap harinya," katanya.
Ia berharap PT Timah segera menambang di Merbuk Kenari agar tidak ada lagi warga datang dan menyalahkan pemerintah kabupaten dan seakan-akan bupati tidak berupaya mencari solusi dari tambang ilegal ini.
"Saya tentunya memiliki keterbatasan, karena kewenangan ini ada di pemerintah provinsi, agar penambangan bijih timah ini bisa dilakukan secara legal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami bersama kepolisian dan kejaksaan sudah kewalahan menertibkan tambang-tambang ilegal di Merbuk Kenari ini, karena potensi bijih timah di daerah itu sangat besar," kata Algafry Rahman di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kawasan Merbuk Kenari di Kabupaten Bangka Tengah ini sangat "seksi" bagi penambang ilegal, karena memiliki potensi bijih timah yang sangat besar dan Kementerian ESDM telah menetapkan Merbuk Kenari sebagai WIUPK yang akan diberikan kepada PT Timah Tbk.
"Saya selaku bupati pernah diundang Kementerian ESDM agar BUMD bisa melaksanakan penambangan di Merbuk Kenari dan hasil bijih timahnya dijual ke PT Timah Tbk dengan syarat BUMD harus investasi modal sebesar 10 persen," ujarnya.
Baca juga: 560 pekerja sawit milik tersangka korupsi timah terima JHT
Ia menyatakan dalam pertemuan tersebut, saya langsung menjawab dan memastikan tidak bisa BUMD menginvestasikan modal 10 persen untuk mengelola Merbuk Kenari tersebut, karena Pemkab Bangka Tengah harus mengeluarkan peraturan daerah yang pengesahannya di DPRD bisa tahun depan, agar BMUD bisa menambang timah di wilayah tersebut.
"Apa kendala PT Timah tidak bisa mengerjakan Merbuk Kenari secara legal. Jika ini tidak dikerjakan, maka tiap hari penambang ilegal menambang di kawasan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan setiap tim gabungan melakukan razia tambang ilegal di Merbuk Kenari ini, siang hari mereka tidak beraktivitas dan malamnya penambang ini kembali menambang bijih timah yang sudah meresahkan warga sekitarnya.
"Setiap hari kami melakukan penertiban tambang ilegal. Siangnya mereka mundur dan malamnya kembali bekerja menambang. Ini yang kami lakukan setiap harinya," katanya.
Ia berharap PT Timah segera menambang di Merbuk Kenari agar tidak ada lagi warga datang dan menyalahkan pemerintah kabupaten dan seakan-akan bupati tidak berupaya mencari solusi dari tambang ilegal ini.
"Saya tentunya memiliki keterbatasan, karena kewenangan ini ada di pemerintah provinsi, agar penambangan bijih timah ini bisa dilakukan secara legal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024