Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Bubung Tujuh, Kecamatan Tempilang.

"Penertiban ini kami lakukan agar arus lalu lintas di kawasan tersebut tertib, aman dan lancar sehingga tidak terjadi kecelakaan atau gangguan keamanan yang lain," kata Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak di Tempilang, Bangka Barat, Kamis.

Selain menjaga kelancaran lalu lintas, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu upaya yang dilakukan polisi untuk mencegah kemungkinan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kegiatan ini kita lakukan agar arus lalin di depan SPBU menjadi lancar, tidak ada lagi antrean kendaraan di badan jalan raya utama dan juga upaya kita meminimalkan adanya aktivitas terlarang jual beli BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," katanya.

Pada kegiatan itu, kata dia, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang sedang mengantre dan ditemukan adanya kendaraan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menemukan dua orang pembeli BBM yang kendaraannya melanggar aturan standar kendaraan, yaitu tangki tidak standar seperti yang seharusnya sehingga kami lakukan penindakan," ujarnya.

Atas penemuan tersebut, kendaraan diamankan sementara oleh petugas dan pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti tangki kendaraan tersebut sesuai standar.

"Kami berharap ke depan masyarakat patuh terhadap berbagai aturan yang ada, baik aturan berlalu lintas maupun aturan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi, sehingga subsidi yang sudah diberikan pemerintah tepat sasaran," katanya.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tempilang tersebut berjalan lancar, tertib dan aman.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024