Pangkalpinang (ANTARA) - Sebagai badan usaha yang ditugaskan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program subsidi tepat.
Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo mengungkapkan, Pertamina sangat mengapresiasi masyarakat serta seluruh stakeholder yang telah mendukung Program Subsidi Tepat.
"Melalui program subsidi tepat ini, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan. Sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak," Ungkap Awan.
Sepanjang tahun 2023 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi sebanyak 22 SPBU di wilayah Sumbagsel diantaranya 10 di wilayah Jambi, 7 di wilayah Sumsel, 3 di wilayah Bangka Belitung dan 2 di wilayah Lampung yang telah terbukti melakukan pelanggaran, salah satu sanksi yang diberikan berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.
"Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan Penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan," Ujar Nikho.
Masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.