Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas empat tersangka lainnya pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
 
"Maka tinggal empat lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
 
Harli mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial HL, R, BG dan A.
 
Dia menambahkan, keempat tersangka ini akan diusahakan menjalani sidang dalam waktu dekat sehingga pemeriksaan ini tidak main-main.
 
"Mungkin dalam waktu dekat itu segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," ujarnya.

Dari perkara tersebut sudah termasuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin ini.

Dengan dilakukan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim berikut barang buktinya, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik.
 
Selanjutnya, tim penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
 
Tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
 
Dengan demikian, total sebanyak 22 tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Baca juga: Kejagung limpahkan berkas Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari
 
Satu di antaranya, yakni TT sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
 
Kemudian, 10 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/6), yakni Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.
 
Lalu, Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.
 
Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi timah tersebut pada Kamis (11/7). Tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni AS, BN dan SW.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024