Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengawasi pungutan parkir di Kota Sungailiat karena diduga ada pungutan di luar zona mitra kerja pemerintah daerah setempat
"Pengawasan langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah ada dugaan pungutan liar dalam pengelolaan parkir di Kota Sungailiat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius di Sungailiat, Senin.
Sebab, kata dia, petugas parkir atau mitra pemerintah Kabupaten Bangka hanya diperbolehkan memungut parkir dari pengendara di area atau jalan daerah.
"Pungutan parkir di Jalan Sudirman merupakan zona pemerintah pusat yang tidak diperbolehkan dipungut parkir," ujar dia.
Pengawasan pengelolaan parkir melibatkan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol; PP), Dinas Perhubungan dan instansi terkait yang lain.
"Pengawasan kali ini, kami tidak melakukan tindakan jika ada pungutan parkir di luar zona yang sudah ditentukan, namun ke depan ada kemungkinan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Darius.
Dia menyebut tarif parkir kedaraan sesuai peraturan daerah setempat ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
"Saya minta petugas parkir yang ditunjuk oleh mitra kerja supaya memakai atribut parkir termasuk pula memakai tanda pengenal supaya masyarakat mengenal, begitu juga petugas parkir hendaknya memberikan karcis parkir," ujar dia.
Dia mengingatkan agar kondisi Kota Sungailiat tetap terjaga keamanan dan ketertiban untuk kepentingan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pengawasan langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah ada dugaan pungutan liar dalam pengelolaan parkir di Kota Sungailiat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius di Sungailiat, Senin.
Sebab, kata dia, petugas parkir atau mitra pemerintah Kabupaten Bangka hanya diperbolehkan memungut parkir dari pengendara di area atau jalan daerah.
"Pungutan parkir di Jalan Sudirman merupakan zona pemerintah pusat yang tidak diperbolehkan dipungut parkir," ujar dia.
Pengawasan pengelolaan parkir melibatkan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol; PP), Dinas Perhubungan dan instansi terkait yang lain.
"Pengawasan kali ini, kami tidak melakukan tindakan jika ada pungutan parkir di luar zona yang sudah ditentukan, namun ke depan ada kemungkinan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Darius.
Dia menyebut tarif parkir kedaraan sesuai peraturan daerah setempat ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
"Saya minta petugas parkir yang ditunjuk oleh mitra kerja supaya memakai atribut parkir termasuk pula memakai tanda pengenal supaya masyarakat mengenal, begitu juga petugas parkir hendaknya memberikan karcis parkir," ujar dia.
Dia mengingatkan agar kondisi Kota Sungailiat tetap terjaga keamanan dan ketertiban untuk kepentingan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024