Sungailiat (Antaranews Babel) - Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan akhir 2018 mencapai Rp62 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka, Darius di Sungailiat, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp62 miliar tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp56,34 miliar.
"Penerimaan pungutan pajak daerah itu bersumber dari 11 jenis pajak seperti, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak reklame, pajak burung walet dan lainya," jelasnya.
Dia mengatakan, keberhasilan realisasi penerimaan pajak daerah atau bahkan melalui target tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang sah.
"Kami melakukan berbagai upaya yang sah sehingga mampu melampui target pajak daerah 2018," katanya.
Sedangkan realisasi pungutan untuk retribusi seperti pakir dan jenis lainnya kata Darius dipungut oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Lembaga kami tidak mempunyai kewenangan melalukan pungutan retribusi dan hanya sebagai koordinator, pelaksana teknis pungutan retribusi dikewenangan OPD terkait," jelasnya.
Hasil pungutan pajak daerah maupun retribusi diperuntukan kegiatan pembangunan daerah serta diharapkan seluruh wajib pajak agar tetap mentaati kewajibannya guna kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Tim Saber Pungli Bangka awasi pungutan parkir liar
22 Juli 2024 18:42
Pemerintah Bangka gunakan aplikasi MCP milik KPK
22 Maret 2024 18:08
Orang tua diminta tidak percaya oknum yang janjikan kelulusan masuk Polri
13 April 2023 09:22
5 fakta seru film "Perfect Strangers" yang bertabur bintang ternama
19 Oktober 2022 08:31
Darius sebut perubahan nama RANS demi perluas basis suporter
31 Mei 2022 08:35
Darius: Pelaku Pungli Dapat Dikenai Sanksi Pidana
4 April 2017 16:03